Kamis, 20 September 2007

BEA METERAI PADA LEMBAR PENAGIHAN KARTU KREDIT, TELPON, DLL

Tulisan di bawah ini penting untuk membiasakan konsumen Indonesia
untuk "berpolemik" di media massa tentang aturan pemerintah
yang "samar-samar" atau justru malah membingungkan. Melalui bea
meterai pada lembar penagihan KK atau tagihan telpon dan lain-lain,
berbagai perusahaan bisa menarik dana puluhan milyar rupiah per
tahun untuk disetorkan kepada negara. Persoalannya adalah apakah
negara memang bermaksud menarik itu dari masyarakat konsumen atau
dari perusahaan? Persoalan kedua adalah apakah perusahaan dengan
jujur menyetor semua dana yang dikumpulkannya itu?

BEA METERAI
PADA LEMBAR PENAGIHAN KARTU KREDIT
http://jojor.blogspot.com
http://www.mediakonsumen.com

Ada banyak permainan yang dijalankan oleh perusahaan Kartu Kredit
(KK) untuk menjerat anda agar terus berada di dalam permainan mereka
selama mungkin. Permainan ini sebagian legal alias tidak melanggar
hukum dan sebagian lagi illegal. Kedua-duanya dapat merugikan anda
dan dapat membuat anda menjadi penghutang sepanjang sisa hidup anda.
Permainan ini tentu menguntungkan perusahaan KK. Anda bisa
menghindari masuk ke dalam permainan ini, jika anda tahu kiatnya
sebagaimana disarankan di banyak situs Internet tentang permainan KK
atau dalam tulisan saya sebelumnya
(http://www.mediakonsumen.com/Artikel350.html ). Biasanya di
Internet kiat ini diberi judul "Winning the Credit Card Game."

Apa pun yang bisa dilakukan untuk mengeruk keuntungan akan dilakukan
oleh perusahaan KK, termasuk Citibank. Salah satu caranya adalah
dengan membebankan bea meterai kepada konsumennya. Mengapa itu
sebuah credit card game? Karena konsumennya tidak tahu, apakah bea
meterai yang konsumen bayar (dengan maksud dibayarkan kepada Dirjen
Pajak atau negara) melalui Citibank betul telah atau akan disalurkan
oleh Citibank kepada negara? Ketika pertanyaan ini diajukan kepada
Citibank, maka Citibank pun tidak mau menjawab pertanyaan ini atau
menjawab dengan cara berbelit-belit dan membuat tidak nyaman
konsumennya.

Soal bea meterai ini mencuat karena diawali oleh Hagus yang telah
menjadi pemegang KK Citibank sejak tahun 1993 mempertanyakan bea
meterai yang dibebankan pada setiap lembar penagihan (cari tulisan-
tulisan Pak Hagus dengan fasilitas "Cari" yang ada di situs
www.mediakonsumen.
com ini). Bahkan pada beberapa lembar penagihan
ada 2 bea meterai yang harus dibayar oleh Pak Hagus. Pak Hagus
mempertanyakan beban bea meterai pada konsumen karena tidak
ditemukan dasar hukumnya.

Memang ada sebuah pasal yang berbunyi seperti ini: MENGHIMBAU KEPADA
PENERBIT DOKUMEN UNTUK SEGERA MENGENAKAN BEA METERAI ATAS DOKUMEN
YANG DITERBITKAN. Himbauan itu tertulis dalam dalam SE Dirjen Pajak
no 13 th 2001. Kata menghimbau dalam bahasa Indonesia berarti
menganjurkan, tidak memaksa, menyarankan, tidak mewajibkan. Memang
kalimat yang digunakan dalam pasal Dirjen Pajak ini kurang tegas
dalam maksudnya dan bisa ditafsirkan atau dipelintir artinya. Jika
peraturan itu menggunakan kata "mewajibkan" atau "mengharuskan",
tentu penafsirannya akan berbeda dan menjadi lebih tegas.

Meski bukan hanya Citibank yang menafsirkan pasal itu sebagai alasan
untuk membebankan konsumennya dengan bea meterai atas dokumen
(lembar penagihan) yang diterbitkan, namun itu bukan berarti
Citibank bisa memaksakan konsumennya untuk membayar bea meterai dan
tidak mau mengembalikannya ketika diminta oleh konsumennya.

Ini memang sebuah wacana publik tentang bea meterai yang dibebankan
sebuah perusahaan kepada konsumen. Ini pembelajaran kepada
masyarakat konsumen Indonesia agar tidak gampang
menerima "pemelintiran" kebijakan Pemerintah oleh perusahaan swasta
atau asing untuk mengeruk atau mengumpulkan dan memanfaatkan dana
yang jumlahnya bisa Puluhan Milyar Rupiah per tahunnya untuk tujuan
yang tidak diketahui oleh konsumennya.

Berdasarkan pada PPRI no 24/2000 dan SE Dirjen Pajak no 13/2001 itu,
Pak Hagus berpendapat bahwa pemegang KK tidak diwajibkan untuk
membayar bea meterai itu. Jika bukan pemegang KK yang diwajibkan
untuk membayar bea meterai itu, maka tentu pembuat dokumen yang
mendapat kewajiban itu. Oleh karena itu Pak Hagus mengajukan
keberatan dan meminta pengembalian bea meterai itu yang sudah
dikenakan sejak tahun 2000 itu. Keberatan itu diajukan dan dilakukan
berulang-kali hingga membuat Pak Hagus kesal dan merasa amat tidak
nyaman, meski pun akhirnya Citibank mulai mengembalikan sebagian
kecil dari bea meterai yang telah ditagih Citibank pada periode
bulan Juni 2005 hingga Oktober 2006. Itu pun Citibank tidak
mengembalikan semua bea meterai yang sudah dibebankan kepada Pak
Hagus. Bahkan Citibank telah secara sepihak memberikan laporan
kepada Bank Indonesia, bahwa Pak Hagus memiliki tunggakan kepada
Citibank sebesar sekian juta. Namun anehnya, Citibank tidak pernah
menagih apalagi mengejar Pak Hagus untuk mendapatkan tunggakan itu.

Banyak ekses yang timbul atau terjadi dari proses pengajuan
keberatan bea meterai yang dilakukan oleh Pak Hagus ini. Satu yang
menonjol dan amat mengganggu rasa nyaman Pak Hagus adalah Citibank
pernah menggunakan cara-cara yang menyinggung sara, yaitu Citibank
pernah mempertanyakan apa agama Pak Hagus? Apakah Pak Hagus Muslim
atau Nasrani? Rekaman pembicaraan itu masih disimpan oleh Pak Hagus.
Karena Pak Hagus tidak menjawab pertanyaan Citibank itu, maka tidak
diketahui apakah maksud dari pertanyaan itu. Apakah jika Pak Hagus
menjawab bahwa ia menganut salah satu agama, itu akan mempengaruhi
kualitas atau bentuk respon Citibank terhadap Pak Hagus? Meski
didesak terus tentang maksud dari pertanyaan itu, Citibank hingga
kini (pertemuan di Citibank Tower, 14 September) menolak
menjawabnya. Cepat atau lambat, Pak Hagus akan memperkarakannya
melalui jalur hukum.

Ekses yang lain adalah berbelit-belitnya Citibank dalam merespon Pak
Hagus. Jika sebagian kecil bea meterai telah dikembalikan kepada Pak
Hagus, mengapa tidak semua bea meterai yang pernah dibebankan kepada
Pak Hagus dikembalikan? Bahkan ketika Pak Hagus, saya dan Pak Abdul
Haris (yang juga pemegang KK Citibank) datang pada 14 September ke
kantor pusat Citibank di Citibank Tower pun, Citibank yang diwakili
oleh Hotman Simbolon dan Amalia Hutomo terus berputar-putar dan
berbelit-belit dalam merespon permintaan Pak Hagus. Padahal Pak
Hagus dan saya adalah pemegang KK Citibank sejak tahun 1993.
Sedangkan untuk merespon permintaan saya dan Pak Abdul Haris,
Citibank mencoba menolak dengan cara meminta kami untuk mengajukan
permintaan ini secara tertulis. Ini sebuah langkah arogan Citibank
yang menggambarkan betapa tidak pentingnya konsumen di mata
Citibank. Atau ini hanya langkah salah dari 2 orang wakil Ctiibank,
yaitu Hotman dan Amalia? Tentu banyak cara untuk meminta
pengembalian bea meterai ini dan kami memilih memintanya secara
terbuka di media massa dan atau melalui proses hukum yang ada.

Citibank pun menolak (tentu dengan cara berbelit-belit) permintaan
Pak Hagus untuk memberikan bukti kepada Pak Hagus bahwa bea meterai
yang telah dibayarkan kepada negara melalui Citibank memang telah
dibayarkan oleh Citibank kepada negara. Penolakan ini tentu menjadi
indikasi adanya kebusukan di Citibank. Jika tidak, tentu tidak akan
sulit bagi Citibank untuk memberikan bukti itu, mengingat permintaan
Pak Hagus itu adalah hak konsumen atas informasi yang seharusnya
bisa dianggap permintaan yang mewakili seluruh konsumen Citibank.

Karena itu perlu adanya upaya pembuktian mengenai apakah Citibank
telah menyetorkan bea meterai yang telah dibebankan kepada
konsumennya kepada negara. Upaya ini seharusnya ini tidak sulit jika
dilakukan di Dirjen Pajak, mengingat konsumen memiliki hak untuk
mengetahui apakah Dirjen Pajak telah menerima uangnya atau tidak,
betapa pun kecilnya itu.

Sekali lagi, ini memang baru sebuah wacana publik. Namun jika anda
ingin bergabung dalam upaya mempersoalkan pembebanan bea meterai
oleh Citibank kepada konsumennya, silahkan kunjungi situs Yahoo
Groups:
http://groups.yahoo.com/group/classactionforbetterindonesia . Mari
bersama-sama mendiskusikan dan mempersoalkan ini dengan YLKI atau
lembaga-lembaga lain yang memiliki kapasitas yang cocok. Mungkin
saja kita bisa menyelamatkan uang puluhan milyar pertahun yang
diduga telah "dirampok" oleh Citibank dari konsumennya.
Jika "tuduhan" atau dugaan ini salah, tentu Citibank bisa
menggunakan hak jawabnya di media ini dengan memberikan bukti-bukti
yang menyakinkan konsumennya.